Bidang Kerja

Sekretariat

Sekretariat bertugas melakukan pelayanan administrasi terkait dengan urusan
perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik UGM,
persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Teknologi Informasi.

  1. koordinasi penyusunan rencana kerja, evaluasi program dan anggaran, serta
    laporan
  2. pelaksanaan urusan keuangan
  3. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana
  4. pengelolaan urusan kepegawaian
  5. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat
  6. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan
    pengelolaan barang milik UGM pada Direktorat Teknologi Informasi
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur

Subdirektorat Pengembangan dan Perawatan Sistem Informasi

Subdirektorat Pengembangan dan Perawatan Sistem Informasi bertugas mengelola
klaster mahasiswa, klaster pegawai, klaster keuangan, klaster pengunjung dan
harmonisasi, menganalisis kebutuhan pengembangan sistem, merancang dan
mengembangkan sistem, menganalisis kebutuhan pengolahan data, merancang dan
mengelola data serta memelihara data.

  1. pengembangan sistem informasi secara berkala
  2. pengembangan dan analisis data
  3. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur

Subdirektorat Analisis Data dan Kolaborasi Sistem Informasi

Subdirektorat Analisis Data dan Kolaborasi Sistem Informasi bertugas mengelola
ekosistem simaster, marketplace dan penelitian, mengelola analisis data dan
mengelola kerja sama antar unit.

  1. pengelolaan aplikasi simaster
  2. pengelolaan data
  3. pengelolaan kerja sama antar unit
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur

Subdirektorat Infrastruktur dan Keamanan Teknologi Informasi

Subdirektorat Infrastruktur dan Keamanan Teknologi Informasi bertugas mengelola
jaringan infrastruktur kampus, data pusat, mengelola keamanan teknologi
informasi, dan mengelola infrastruktur data.

  1. pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur jaringan
  2. pengelolaan dan pemeliharaan data pusat dan keamanan
  3. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur

Subdirektorat Pelayanan dan Diseminasi Teknologi Informasi

Subdirektorat Pelayanan dan Diseminasi Teknologi Informasi bertugas mengelola
pelayanan dukungan sistem informasi, aplikasi legal, literasi teknologi, dan
manajemen pengetahuan informasi.

  1. pengelolaan dan pemeliharaan pelayanan aplikasi
  2. pengelolaan dan pemeliharaan pelayanan telekomunikasi
  3. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur