Direktorat Sistem dan Sumber Daya Informasi terdiri atas:
- Subdirektorat Infrastruktur dan Keamanan
- Seksi Infrastruktur Jaringan
- Seksi Pusat Data dan Keamanan
- Subdirektorat Aplikasi dan Komunikasi Multimedia
- Seksi Aplikasi dan Layanan Teknologi Informasi
- Seksi Telekomunikasi
- Subdirektorat Sistem Informasi dan Analisis Data
- Seksi Pengembangan Sistem Informasi
- Seksi Analisis Data
Direktorat Sistem dan Sumber Daya Informasi bertugas:
- Mendukung penyelarasan Sistem dan Teknologi Informasi dengan proses bisnis di lingkungan UGM;
- Mengusulkan rencana induk teknologi informasi Universitas Gadjah Mada;
- Melakukan perencanaan, pengelolaan, pemeliharaan dan standarisasi infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhan organ dan masyarakat UGM;
- Melakukan perancangan dan pengelolaan kehandalan dan keamanan infrastruktur teknologi informasi baik dari sisi perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software) dan pengguna (beneficiary);
- Melakukan integrasi dan mengkoordinasikan pengembangan, pemeliharaan dan pengoperasian sistem informasi di lingkungan UGM;
- Memasyarakatkan layanan Sistem dan Sumber Daya Informasi kepada pengguna dan calon pengguna (beneficiary);
- Mengembangkan, mengelola dan menyediakan data dan informasi (yang tersedia dalam sistem informasi terintegrasi) bagi organ dan masyarakat UGM;
- Melaksanakan pengelolaan layanan Sistem dan Sumber Daya Informasi responsif terhadap keluhan pengguna;
- Menetapkan kualifikasi dan memberikan pertimbangan dalam rekruitmen dan penerimaan teknisi Sistem dan Sumber Daya Informasi pada semua unit di lingkungan UGM;
- Membuka peluang kerja sama dengan institusi atau penyedia Teknologi Informasi dalam rangka pengembangan fasilitas dan layanan Teknologi Informasi;
- Melakukan koordinasi dan monitoring terhadap pelaksanaan konsultasi teknis kepada para teknisi Sistem dan Sumber Daya Informasi di lingkungan UGM;
- Melakukan diseminasi layanan dan kebijakan teknologi informasi kepada organ dan masyarakat UGM;
Sekretaris Direktorat Sistem dan Sumber Daya Informasi bertugas:
- Pengoordinasi pelaksanaan tugas administrasi dan perencanaan kerumahtanggaan, keuangan, dan ketenagaan direktorat Sumber Daya Informasi;
- Pengoordinasi pelaksanaan evaluasi mutu layanan;
- Optimalisasi standar prosedur operasional di lingkungan direktorat SDI;
- Pengelola layanan dan pengaduan insiden yang responsif terhadap keluhan pengguna;
- Penyusun kualifikasi dalam rekruitmen dan penugasan teknisi sistem dan sumber daya informasi pada semua unit di lingkungan Universitas;
- Pelaksana diseminasi layanan dan kebijakanteknologi informasi kepada unit kerja dan masyarakat Universitas.
Subdirektorat Infrastruktur dan Keamanan bertugas:
- Melakukan perancangan, pengelolaan, pemeliharaan infrastruktur jaringan, pusat data (data center),
komputasi awan (cloud) yang handal di lingkungan UGM; - Melakukan pengamanan infrastruktur TI dan pusat data (data center);
- Menyusun dan melakukan rencana pemulihan bencana (disaster recovery plan)
dan sistem pencadangan data (backup system); - Memberikan konsultasi teknis infrastruktur teknologi informasi secara berkala kepada para teknisi Sistem
dan Sumber Daya Informasi di lingkungan UGM.
Subdirektorat Aplikasi dan Komunikasi Multimedia bertugas:
- Melaksanakan pengelolaan dan integrasi aplikasi Teknologi Informasi seperti e-mail,
web hosting, serta aplikasi Teknologi Informasi lainnya; - Merancang dan melaksanakan sistem otentikasi, otorisasi dan pencatatan pengguna (user)
dan aplikasi TI di lingkungan Universitas; - Melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan dan pemanfaatan fasilitas telekomunikasi kampus,
baik yang berbasis teknologi legacy maupun voice over IP (VOIP), video conference, dan sejenisnya; - Melakukan pengelolaan pemanfaatan perangkat lunak yang dilanggan atau dimiliki oleh Universitas.
Subdirektorat Sistem Informasi dan Analisis Data bertugas:
- membantu menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Subdirektorat Sistem Informasi dan Analisis Data;
- menyusun petunjuk pelaksanaan pengintegrasian sistem informasi dan basis data di Universitas Gadjah Mada;
- melaksanakan integrasi dan mengoordinasi pengembangan sistem informasi yang tersedia dalam sistem informasi terintegrasi;
- memonitor dan mengevaluasi pengintegrasian sistem informasi dan basis data;
- mengumpulkan dan mengelola data di Universitas Gadjah Mada dengan menjamin prinsip ketersedian (availability), kebenaran (integrity), dan kerahasiaan ( confidentiality) data;
- melaksanakan analisis pada data;
- mengoordinasi penyediaan data dan informasi bagi Universitas Gadjah Mada dan masyarakat luas; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Subdirektorat Sistem Informasi dan Analisis Data kepada Direktur Sistem dan Sumber Daya Informasi.
Seksi Infrastruktur Jaringan bertugas:
- Melakukan pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur jaringan dan Internet di lingkungan universitas.
Seksi Pusat Data dan Keamanan bertugas:
- Melakukan pengelolaan pusat data dan pengamanan infrastruktur teknologi informasi
Seksi Aplikasi dan Layanan TI bertugas:
- Mengelola dan memelihara aplikasi dan layanan teknologi informasi yang dikelola oleh Universitas
Seksi Telekomunikasi bertugas:
- Melaksanakan pemeliharaan dan pemanfaatan fasilitas komunikasi
Seksi Pengembangan Sistem Informasi bertugas:
- Mengelola dan memelihara sistem informasi Universitas;
- Menyusun dan melaksanakan rencana pengembangan sistem informasi Universitas;
- Menyusun dan merencanakan pengintegrasian sistem informasi;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas seksi pengembangan sistem informasi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Analisis Data bertugas:
- melaksanakan perancangan dan implementasi basis data terintegrasi sesuai kebutuhan sistem informasi di Universitas Gadjah Mada;
- melakukan pengelolaan basis data terintegrasi dalam hal integritas data, hak akases, dan optimalisasi kinerja, dan pencadangan;
- memberikan layanan pengambilan, analisis dan visualisasi informasi kepada unti kerja di Universitas Gadjah Mada;
- memelihara dokumen terkait dengan tugas Seksi Analisis Data; dan
- menyusun laporan pelaksanaan tugas Seksi Analisis Data.